Friday, 13 October 2017

Forex Dalam Pandangan Islam


FOREX DALAM PANDANGAN ISLAM Forex Dalam Perspektif Islam. Sebagian en el Islam meragukan ke halalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut pandangan para pakar Islam jangan engkau mengambil sesuatu yang tidak ada padamu Sabda Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadist riad Abu Hurairah. Sementara Fuqaha (ahli Fiqih Islam) hadis tersebut di tafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual-beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad hukumnya haram. Penafsiran secara demikian itu tidak pelak lagi, membuat Fiqih Islam sulit untuk memenuhi tututan jaman yang tero berkembang denganb perubahan-perubahannya. Karena itu sejumlah Ulama Klasik yang terkenal dengan pemikirannya yang cemerlang, menentang cara pennsiran yang terkesan sempit tersebut. Diantaranya Ibnu Alqoyyim. Ulama bernazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak nampak barangnya tersebut di larang. Baik dalam Al-Quran, sunnah maupun fatwa para Shahabat, larangan tersebut tidak ada. Dalam Sunnah Nabi hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad. Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan Gharar, ujar Dr. Syamsul Anwar MA dari IAIN SUKA Jójakarta menjelaskan pendapat Ibn AlQayyim. Gharar adalá ketidak pastian tentang apaká barang yang di perjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalkan es un muchacho y un niño, un niño y un bebé, un bebé y un niño. Jadi meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian di adakan pada waktu diperlukan sehingga bisa de serahkan kepada pembeli, maka jual-beli tersebut sah. Sebaliknya. Kendati barangnya sudah ada tapi - karena satu dan hal lain-tidak mungkin de serahkan kepada Pembeli, maka jual beli itu tidak sah. Perdagangan berjangka jelas bukan Gharar, sebab dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang di jual-belikan sudah di tentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu dan tempat serta waktu penyerahannya. Semuanya es el centro de atención de la atmósfera y el centro de la ciudad, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan - satu hal yang sebenarnya bisa juga terjadi pada praktik jual-beli konvensional. Dalam Perspektif Hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) - Forex adalah termasuk bagian dari PBK - dapat di masukkan dalam kategori al-Masail al Muashirah atau masala-masalah hikum Islam Kontemporer. Oleh karena itu, estado de hukum nya dapat de kategorikan kepada masalah Ijtihadiyah. Klasifikasi Ijtihadiyah termasuk kedalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masala hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masala hukum al-sahrastani, ia termasuk kedalam paradigma al-Nushush qad intahat wa alwaqai la tatanahi. Artinya nash hukum dalam bentuk El Al-Quran dan Sunnah sudah selesai tidak ada lagi tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul harus de berikan kepastian hukumnya melalui Ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, Ijtihad dapat merujuk pada teori perubahan hukum yang di perkenalkan oleh Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, Fatwa hukum dapat berubá karena beberapa variable Perubahnya. Yakni: niat, waktu, tempat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum eni diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya, yaitu Ibn Taimiyyah yang menyatakan bahwa: al-Haqiqat fi al-ayan la fi al-adzhan. Artinnya kebenran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik, bukan dalam alam pemikiran idea de atau alam. Paradigma ini di turunkan dari Prinsip Hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al-Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masala PBK dapat dimasukan kedalam bidang kajian fiqih al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dalam kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertiano bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masala kepemilikan atas harta benda, melodía Perdagangan Berjangka Komoditi dalam era globalizante y perdonado bebas. Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam Perdagangan Berjangka Komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan mafaatnyadewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU No. 32/1977 tentang PBK. Karena teori prubahan hukumseperti di jelaskan di atlas, dapat menunjukan elastisitas hukum islam dalam kelembagaan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum islam dapat analikan dengan bay al-salam ajl bi ajil. Bay al-salam dapat di artikan sebagai berikut: Al-salam atau al-salaf adalah bay ajl bi ajil, yakni memperjual - belikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ras al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang di maksud dalam transaksi itu. Ulama Syafiiyah dan Hambaliyah mendefinisikannya dengan: akad atas komoditas jual-beli yang diberi sifat terjamin yang di tangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan didalam bursa akad. Keabshahan transaksi jual-beli berjangka, seudónimo de la ruina de terpenuhinya y de la rueda de arado sebagai: Sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi. Unsur-unsur utama bahía dalam al-salam adalah: Pihak-pihak pelaku transaksi (aqid) yang disebut dengan istilah musulmán musulmán ilaih musulmán. Objek transaksi (maqud ilahi). Yaitu barang-barang komoditi berjangka dan nilai tukar (ras al-mal al-salam al-muslim fih). Kalimat transaksi (sighat aqad), yaitu ijab dan qabul. Yang perlu di perhatikan dari unsur-unsur tersebut adalá bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam kalimat dan bahasa yang jelas menunjukan transaksi berjangka. Karena itu Ulama Syafiiyyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf didalam kalimat transaksi itu dengan alasan bahwa aqd al-salam adalah bay al-madum dengan sifat dan cara berbeda dari aqad jual dan beli (COMPRAR). 2. Syarat-syarat. Persyaratan menyangkut objeto transaksi, yaitu bahwa objeto transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: Jenisnya (un yakun fi jinsin malumin), Sifatnya, Ukuran (kadar), Jangka penyerahan, harga tukar, y Tempat penyerahan. Persyaratán yang harus di penuhi oleh harga tukar (al-tsaman). Yaitu: Pertama Kejelasan jenis alat tukar, yaitu Dirham, Dinar, Rupiah atau Dólar dsb atau barang-barang yang dapat di timbang, disukat dsb. Kedua kejelasan jenis alat tukar apakah Rupia, USD, EUR, CHF sevilla de atau. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk Kilogramo, estanque, atau lainnya. Kejelasan dalam tentang kwalitas objeto transaksi, apakah kwalitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkán dengan maksud menghilangkan Jahalah fi al-aqd atau alasan ketidak tahu kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisán di antara pelaku transaksi. Kejelasan Jumlah harga tukar. PENJELASAN di atas nampaknya sudah dapat miembro kejelasan kebolehan PBK. Klaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang di rugikan pergano perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau máxima legal yang berbunyi: la yudra de kulluh la yudrak kulluh, yaitu. Apa yang tidak dapat digunakan semuanya, maká tidak perlu di tinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh de nyatakan dapat diterima, atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat jiwa norma hukum islam, dengan menganalogikan kepada bahía al-salam. (Tulisan di atlas dihimpun dari berbagai sumber).Sebagian Umat ​​islam meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para pakar Islam 8220 Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu 8221 sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hadits tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih Islam sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Corán, sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad. Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar, ujar El Dr. Syamsul Anwar, MA dari IAIN Suka Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apaká barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang lain, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah. ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya en el aturan de res yang yang, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (foral adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan dalam kategori almasail almuashirah atau masala-masala hukum Islam kontemporer. Karena itu, estado hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masala hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masala hukum al-Sahrastani, es decir, dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqaI la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum, yang baru, muncul, mesti, diberikan, kepastian, hukumnya, melalui, ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum eni diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-ayan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran idea de atau alam. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, al-qisth, al-wasth, al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masala PBK dapat dimasukkán ke dalam bidang kaji fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum islam dalam pengertian bagaimana hukum islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam era globalistasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU No. 32/1977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elasticidad hukum Islam dalam kelembagaan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum islam dapat dianalogikan dengan bahía al-salamajl biajil. Bahía al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah bay ajl biajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ras al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafiiyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad. Keabsahan transaksi jual beli berjangka, y el ruido de un terruño ruidoso. Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bah al-salam adalah: Pihak-pihak pelaku transaksi (aqid) yang disebut dengan istilah musulmanes atau musulmanes ilaih. Objek transaksi (maqud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka y harga tukar (ras al-mal al-salam al-muslim fih). Kalimat transaksi (Sighat aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena UIT, ulemas Syafiiyah menekankan penggunaan istilah al-Salam al-salaf atau di dentro kalimat-kalimat transaksi UIT, dengan alasan bahwa aqd al-Salam al-adalah bahía madum dengan sifat dan Cara berbeda dari akad jual dan beli (compra). Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transaksi Harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (un Yakun fi jinsin malumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga Tukar, tempat penyerahan. Persyaratan yang Harus dipenuhi Tukar oleh Gama (al-tsaman), adalah, Pertama, kejelasan jenis Tukar ALAT, yaitu dirham, Dinar, rupia dolar atau bss atau barang-yang barang de Dapat ditimbang, disukat, bss. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupia, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogramo, estanque, dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkán dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisán di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi. Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya telah dapat miembro kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dentro pelaksanaannya masih ada pihak-yang pihak MERASA dirugikan dengan Peraturan perundang-yang Undangan ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau máxima legal yang berbunyi: MA La yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, tidak del maka perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan sinangat jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay al-salam. Dihimpun dari berbagai SumberHukum Negociación Forex Menurut Pandangan Islam - Actualización de la página de inicio de Forex Trading Forex Trading menurut islam. Bagi Anda yang mau bermain di bisnis forex trading tentunya penasaran dan ingin tahu sebenarnya hukum forex en halal ataukah haram. Sebenarnya hukum Forex ini tergantung dari cara bisnisnya sama halnya seperti di bisnis Multi nivel de comercialización. Menurut fatwa MUI sendiri hukum Forex Trading es un katakan halal jika memenuhi kriteria tertentu. Untuk lebih jelasnya simak ulasannya berikut ini. Se divierten los bisnis MLM (Multi Level Marketing), hukum bisnis Forex Trading dalam islam itu bisa dilihat dari cara dan mekanisme kerjanya. Hukum bisnis forex trading itu dikatakan halal karena memang melakukan perdagangan jual beli mata uang asing. Bisnis trading forex en el mundo de la música y el kontemporer. Hukumnya bersifat ijtihadiyyah yang masuk dalam ranah hukum fi ma la nasha fih (tidak memiliki referencias hukum yang pasti). Maka dari itu, un dikku, dalat bis, yang diperbolehkan atau dilarang menurut islam, peru ada usaha yang lebih cermat, terutama dalam melihat pola dan mekanisme forex. Syariat Islam (en español) Allah. Turunkan, sebagai, tuntunan, hidup, yang, mengakomodir, kebutuhan, manusia, sesuai, dengan, kekinian. Al-quran dan hadits menyen denhangan dengan mengetengahkan norma bisnis umum dan prinsif-prinsipnya yang tidak boleh dilanggar. Prinsip umum comercio forex disamakan dengan jual beli emas atau perak seperti yang berlaku pada masa Rasulullah, yakni harus dilakukan dengan kontan atau tunai (naqdan) agar bebas dari transaksi ribawi (riba fadhl). Hadis Rasulullah miembro de la familia de los hombres de transakta jual beli enam komoditi barang yang termasuk kategori berpotensi ribawi. Sabda Profeta vio: 8220Emas hendaklah dibayar dengan emas, Perak dengan Perak, barli dengan barli, sya8217ir dengan sya8217ir (jenis Gandum), kurma kurma dengan, dan el garam dengan del garam, hal dentro sejenis dan sama haruslah secara Kontan (Yadan biyadin / naqdan). Maka apabila berbeda jenisnya, juallah sekehendak kalian dengan syarat secara kontan.8221 (HR musulmán). Dengan berdasar pada hadis yang disebutkan di atas, dalam kitab al-Ijma8217, hal. 58-59, Ibnu Mundhir membuat sebuah analagi tentang hukum forex menurut Islam. Menurutnya, bisnis forex sama dengan pertukaran emas perak, yang dalam terminologi fiqih dikenal dengan istilah sharf yang keabsahannya telah disepakati para ulama. Dengan demikian, emas dan perak sebagai mata uang dilarang ditukarkan dengan sejenisnya, misal Rupiah ditukarkan dengan Rupia (IDR) atau Dolar kepada Dolar estadounidense (USD), kecuali nilainya setara atau sama. Jika hal ini dilakukan dikhawatirkan akan muncul potensi riba fadhl sebagaimana yang dilarang dalam hadits di atas. Namun, ketika jenisnya berbeda, seperti Rupia ditukarkan ke Dolar atau sebaliknya, maka UIT de Dapat dilakukan sesuai dengan Gama de Pasar (precio de mercado) yang berlaku Saat UIT dan Harus Kontan / in situ (taqabudh fi8217li) berdasarkan kelaziman Pasar (taqabudh hukmi). Perkara Kontan dan Tunai, sebagaimana dikemukakan Ibnu Qudamah dentro de Kitab al-Mughni, didasarkan pada kelaziman Pasar yang berlaku, termasuk ketika penyelesaiannya (liquidación) Harus melewati beberapa atasco karena Harus melewati proses transaksi. Adaptabilidad de los precios de mercado. Berdasarkan pembahasan tadi, fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 28 / DSN-MUI / III / 2002 tentang Keiasatan Transaksi Jual-Beli Valas pada prinsipnya dibolehkan, asalkan memenuhi ketentuan sebagai berikut. Clasificación no Untuk spekulasi (Untung-untungan) Ada kebutuhan transaksi atau Untuk berjaga-Jaga (Simpanan) Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya Harus sama dan secara Tunai (attaqabudh) dan Apabila berlainan jenis maka Harus dilakukan dengan je de calificación Tukar (Cotización) yang Berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai JUAL BELI VALUTA ASESIÓN DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valga asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, libra esterlina Inggris, ringgit Malasia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh idee dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul península perminataan di bursa valuta asing. Setiap, negara, berwenang, penuh, menetapkan, kurs, ugna, masing-masing (kurs adalah, perbandingan, nilai, uangnya, terhadap, mata uang asing) Misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno et al., Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77). Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL DE BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum

No comments:

Post a Comment